Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022). |
|
POKOK UTAMA PENERBITAN PERMENAKER 2/2022
Waktu pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Manfaat JHT) yang terdapat dalam Pasal 2 Permenaker 2/2022 yaitu :
- Mencapai masa pensiun;
- Mengalami cacat total tetap; dan
- Meninggal dunia.
Diantara ketiga ketentuntuan waktu yang ditetapkan dalam Pasal 2 Permenaker 2/2022, yang menjadi titik fokus masyarakat dalam Permenaker ini adalah pencairan Manfaat JHT memasuki masa pensiun.
Manfaat JHT baru dapat dibayarkan apabila peserta memasuki usia pensiun yaitu 56 (lima puluh enam) tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022, selanjutnya diatur bahwa Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga untuk peserta yang berhenti bekerja.
Kriteria peserta yang berhenti bekerja terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Permenaker 2/2022, meliputi :
- Peserta mengundurkan diri;
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Maksud dari Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dipertegas dalam Pasal 6 Permenaker 2/2022 yang menyatakan bahwa waktu pembayaran Manfaat JHT pada peserta yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan saat peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Isi dari Pasal 6 Permenaker 2/2022 tersebut menuai banyak kritikan karena berbeda jauh dengan Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker 19/2015.
PERBEDAAN MENGENAI WAKTU PENCAIRAN MANFAAT JHT
Permenaker 19/2015 | Permenaker 2/2022 |
Pasal 5 ayat (1)
Pemberian Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Pasal 6 ayat (1) Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, Manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. |
Pasal 5 Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun |
Maka berdasarkan Permenaker 19/2015, Manfaat Pembayaran JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 (satu) bulan, berbeda dengan ketentuan Permenaker 2/2022 yang menyatakan bahwa Manfaat Pembayaran JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dibayarkan setelah peserta memasuki usia pensiun yaitu 56 (lima puluh enam) tahun.
Sejak Permenaker 2/2022 diundangkan, Permenaker tersebut mendapatkan respon besar dari masyarakat. Permenaker 2/2022 dianggap memberatkan pekerja dalam kondisi pandemi Covid-19 lalu.
BERIKUT TIMELINE PERJALANAN SINGKAT PERMENAKER 2/2022