RAMAI NASABAH UNIT-LINK MERASA DIRUGIKAN, KENAPA?

 

SEBENARNYA APA SIH UNIT-LINK ITU?

POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) adalah Produk Asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

Asuransi Unit-Link secara sederhana merupakan kombinasi antara produk asuransi dan produk investasi. Selain mendapatkan manfaat proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.

 

PERUSAHAAN ASURANSI UNIT-LINK BERMASALAH

Pada tahun 2021 lalu, ada 3 (tiga) perusahaan asuransi yang diadukan nasabahnya ke OJK. Total ada 260 nasabah PAYDI yang mengadukan kasusnya ke OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindak tegas pelaku usaha unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang melanggar peraturan OJK.

 

PENYELESAIAN SENGKETA UNIT-LINK

Ketiga perusahaan asuransi tersebut berupaya menyelesaikan sengketa melalui ketentuan dan prosedur berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan. Apabila upaya penyelesaian keluhan nasabah melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, nasabah disebut dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK.

 

PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MEMILIH ASURANSI UNIT-LINK

INVESTASI UNIT LINK CUAN

Nasabah harus mengetahui secara komprehensif tentang risiko investasi, karakter investasi dan mengetahui biaya yang terdapat pada unit-link yang dipilihnya. Jadi pahami benar-benar isi polis, nasabah harus menganalisa secara baik informasi yang diperoleh dari agen asuransi.

Sampai artikel ini dimuat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengeluarkan regulasi khusus terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit-link yang setidaknya mengatur tentang biaya-biaya yang timbul, spesifikasi produk, praktik, pemasaran, pengelolaan investasi dan transparansi produk.

 

SINAGA TJAKRA BROTHERS LAW FIRM
Categories: Articles