Dalam dunia perusahaan, hubungan baik antara karyawan dengan perusahaan memang harus dijalin sedemikian rupa. Mengingat antara karyawan dengan perusahaan memiliki hubungan timbal balik dalam roda perekonomian suatu perusahaan. Namun, tidak jarang terjadi dalam suatu waktu karyawan atau mantan karyawan melakukan perbuatan yang mana menurut perusahaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori pembocoran rahasia perusahaan sehingga menimbulkan kerugian materil dan immaterial bagi perusahaan.
Sebelum kita bahas lebih jauh, terdapat perbedaan antara Rahasia Perusahaan dengan Rahasia Dagang. Sebagaimana dikutip dalam Pedoman Penjelasan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimuat dalam laman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rahasia perusahaan tidak dapat disamakan dengan rahasia dagang, mengingat dalam rahasia dagang pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, karena rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis sedangkan rahasia perusahaan tidak.
Rahasia Dagang adalah hak atas kekayaan intelektual yang menurut hukum sistem Eropa continental merupakan suatu hak atas hasil-hasil produk kejiwaan manusia (recht op voorbrengselen van de geest), sedangkan rahasia perusahaan belum tentu.
Menurut ketentuan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999
Rahasia Perusahaan adalah informasi tentang kegiatan usaha Pelaku Usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
Menurut Pasal 1 angka (1) UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum yang di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonimi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh Pemilik Rahasia Dagang.
Unsur rahasia perusahaan yang dimaksud adalah segala informasi kegiatan usaha yang bersifat rahasia. Unsur kegiatan usaha menunjukkan bahwa pemilik informasi yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan adalah Pelaku Usaha, karena ia menjalankan kegiatan usaha atau dengan kata lain ada perusahaannya.
Hal ini berbeda dari pengertian rahasia dagang, karena dalam konteks rahasia dagang tidak harus dan tidak selalu bahwa Pemilik Rahasia Dagang melakukan kegiatan usaha untuk menjalankan hak-haknya yang lahir dari kepemilikannya atas rahasia dagang tersebut.
Namun terlepas dari perbedaan Pengertian di atas, sebenarnya antara rahasia perusahaan dengan rahasia dagang dapat dikatakan identic sepanjang hal tersebut mengandung nilai ekonomis.
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN TERHADAP KARYAWAN ATAU ORANG YANG DENGAN SENGAJA MEMBOCORKAN RAHASIA PERUSAHAAN/RAHASIA DAGANG KEPADA ORANG LAIN
Jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, pihak perusahaan dapat melaporkan tindakan tersebut sebagai suatu tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Jo Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 2020
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
Delik di atas merupakan suatu delik aduan dimana pihak perusahaan harus melakukan pengaduan terlebih dahulu agar tindakan tersebut dapat diproses.
Selain pengaduan sebagaimana telah diuraikan di atas, perusahaan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 4 UU Nomor 30 Tahun 2000 yang mengatur bahwa Pemegang Hak Rahasia Dagang atau Penerima Lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
CONTOH KASUS
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2008 yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 14/PID/2008/PT.DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1567/Pid.B/2007/PN.Jkt.Ut dalam kasus tersebut terdapat seorang karyawan perusahaan (Terdakwa) yang membocorkan Rahasia Dagang perusahaan dimana ia bekerja, untuk kepentingan memenangkan perusahaan lain dalam suatu tender pengadaan barang. Ia dibayar oleh perusahaan lain sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan mengatakan/mengaku bahwa ia telah keluar dari perusahaan tempat ia bekerja.
Padahal, berdasarkan peraturan perusahaan seharusnya karyawan tersebut merahasiakan rahasia perusahaan. Karyawan tersebut melakukan hal yang merugikan perusahan dan berakibat perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggannya. Oleh karena perbuatannya, Hakim pada Pengadilan Tinggi menjatuhkan karyawan tersebut pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Mahkamah Agung juga memutuskan menolak permohonan kasasi Terdakwa.
Apabila seseorang yang membuka atau membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan kepada perusahaan lain, maka orang tersebut dapat dituntut secara pidana dengan dasar Pasal 13 UU Rahasia Dagang dan dapat digugat secara perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Jo Pasal 4 UU Rahasia Dagang.