Hutang Berdasarkan Hukum Perdata
Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Hutang Berdasarkan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau udang-undang dan wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur (Pasal 1, butir (6) – UUKPKPU).
Menagih Hutang Yang Sudah Jatuh Tempo Dengan Cara Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan
Penyelesaian kasus dapat diselesaikan melalui gugatan perdata, dengan cara sebagai berikut :
- Memberikan somasi/teguran kepada Debitur terlebih dahulu;
- Apabila somasi/teguran tidak ada tanggapan dan atau jawaban dari Debitur, maka Kreditur harus mengajukan gugatan (wanprestasi) ke Pengadilan terlebih dahulu;
- Putusan Pengadilan mengabulkan tuntutan dari Kreditur dan menyatakan Debitur wanprestasi sampai dengan tahap Eksekusi Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Melakukan Penyitaan terhadap Aset milik Debitur.
Menagih Hutang Yang Sudah Jatuh Tempo Dengan Cara Mengajukan Upaya Permohonan PKPU Ke Pengadilan Niaga
Penyelesaian kasus juga dapat diselesaikan melalui permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga, dengan cara sebagai berikut :
- Memberikan somasi/teguran kepada Debitur terlebih dahulu;
- Terdiri dari 2 (dua) atu lebih Kreditur. Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka Pengadilan. “Kreditur” di sini mencakup baik Kreditur Konkuren, Kreditur Separatis maupun Kreditur Preferen;
- Adanya hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh Debitur.
Apa Perbedaan Antara Penyelesaian Tagihan Yang Jatuh Tempo Melalui Gugatan Ke Pengadilan Negeri dengan Permohonan PKPU Ke Pengadilan Niaga?
— Apabila penyelesaian melalui Permohonan PKPU, maka harus memenuhi syarat sesuai dengan UU 37/2004, yaitu :
- Terdiri dari 2 (dua) atau lebih Kreditur yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka Pengadilan (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan);
- Adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh Debitur (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan);
- Pembuktian harus bersifat sederhana (Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan).
— Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi maka penyelesaian harus melalui Gugatan (wanprestasi) dan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah apabila ada tagihan yang tidak timbul dari perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih maka tidak bisa diajukan upaya PKPU pada Pengadilan Niaga.
We hope this article will give you insights. However, should you need any questions, please do not hesitate to contact us!
SINAGA TJAKRA BROTHERS LAW FIRM