Jakarta, Akuratnews.com – Pembebasan lahan dalam rencana proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), ternyata tak mulus dalam prosedur pembebasan lahannya. Pengadaan lahan yang ternyata membelah kawasan industry di Karawang Jawa Barat, dinilai salah procedural dalam menilai harga pembebasan lahan yang nantinya akan digunakan dalam pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Bahkan, harga yang telah incrach diputuskan dinilai akan berimbas kepada kepercayaan para investor ke depan, terkait penanaman investasi di Indonesia, khususnya masalah kepastian hukum.

Ditemui pasca eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Karawang atas lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT Batuah Bauntung Karawang Primaland dan PT Perusahaan Industri Ceres, Kuasa Hukum Kedua Perusahaan tersebut Chris Santo Sinaga, mengatakan dalam pembangunan rencana proyek pembangunan KCJB, ada beberapa perusahaan di wilayah kawasan industry Karawang yang mengalami kerugian terkait harus merubah rencana pembangunan yang nilainya tidak kecil.

“Dengan adanya proyek pembangunan kereta api cepat ini, dimana tracknya membelah kawasan tentu akan berakibat pada perubahan rencana. Pada saat kawasan ini didirikan, sudah ada perencanaan masing-masing. Memang prosesnya panjang pada saat mereka melakukan proses ganti rugi mengajukan keberatan. Sampai akhirnya dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan proses penilaian mengalami kekeliruan. Seperti contoh anggota kawasan ini yakni gajah tunggal saat membeli tanah Rp. 1,7 juta per meter tapi ternyata perhitungan pada KJPP hanya sekitar 900 ribu,” terangnya kepada redaksi akuratnews.com, (31/10).

“Dengan adanya seperti itu, kami menganggap cara proses penilaian mereka itu tidak sesuai prosedur atau SOP,” tambahnya.

Lebih jauh, Chris mengungkapkan, pihak KJPP menilainya seakan-akan tanah desa, padahal ini tanah kawasan yang sudah diolah bahkan para pembeli ini, membeli dengan harga yang tinggi, tapi kenapa pada saat dinilai tanah ini jauh di bawah harga. Bahkan pada saat rapat antara pemilik tanah dan KJPP, ada suatu cara yang diakui juga oleh KJPP bahwa mereka melakukan kekeliruan. Tetapi tetap dipaksakan dengan harga yang rendah tersebut.

“Kami sudah melakukan upaya keberatan ada sekitar enam perusahaan ke pengadilan. Cuma tetap di persidangan dinyatakan kalah. Walaupun mereka mengakui ada kekeliruan tetapi tetap dimenangkan. Nilai ganti kerugiannya tidak sesuai. Bahkan kami bukan hanya mengajukan kerugian tetapi dalam undang-undang diatur tanah terdampaknya, itu semua harus diganti rugi. Proses kami sudah berjalan sampai ke tingkat pusat bahkan kami sudah sempat menyurati pihak presiden,” ungkapnya.

Perencanaan Berubah

Keterangan terkait pengajuan kepada Presiden RI, ditindak lanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara RI, untuk diteruskan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang menghasilkan jawaban dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dimana pada point ketiga dalam surat tersebut menyatakan, “Selanjutnya kami menyarankan agar supaya hal tersebut tidak terulang kembali, mohon kiranya pihak MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap para anggotanya dan senantiasa memantau dan menyempurnakan Standar Penilai Indonesia (SPI).”

“Kita sebenarnya simple, mestinya KJPP nya melakukan penghitungan kembali. Kawasan semuanya dinilai rendah. Harga pasaran di Kawarang untuk tanah industry di atas Rp. 2 juta per meter. Tapi digantinya hanya sekitar Rp. 700 ribu, Rp. 1 juta dan sebagainya. Padahal kawasan industri itu jika mengalami pembelahan kawasan, artinya bukan hanya tanahnya yang diambil saja. Tetapi system dan perencanaannya akan berubah semuanya dan itu tidak dinilai, dimana akan ada ongkos perubahan yang nilainya tidak kecil,” tegasnya.

Dia menekankan, pihaknya dalam menanggapi pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini rencana pembangunan proyek KCJB tidak berniat untuk menghambat. Namun, para pengusaha yang sudah melakukan perencanaan jauh-jauh waktu merasa dirugikan yang dirasa tidak dapat bergerak lagi.

“Bicara investasi akan berdampak kepada kepercayaan investor asing nantinya. Salah satu perusahaan yang terkena dampak yakni ceres, sudah mengalami kerugian yang besar di mana ceres merupakan investasi asing. Kalau ini sampai menyebar, bisa membahayakan kepercayaan investor asing yang ingin menanamkan invastasinya di Indonesia. Pak Jokowi selalu bilang, tidak ada ganti rugi tetapi yang ada adalah ganti untung. Tetapi sepertinya presiden infonya tidak sampai untuk permasalahan ini. Kalau sampai saya yakin ini tidak akan kejadian,” paparnya.

Sementara itu, ditemui saat eksekusi Tim Legal PT Kereta Cepat Indonesia China  Audi Hirzi, mengatakan terkait dengan putusan pengadilan pihaknya sudah menang ditingkat kasasi dan Kamis, 31 Oktober 2019 adalah pelaksanaan dari putusan kasasi, dimna putusan kasasi selesai di akhir 2018.

“Untuk kasasi sendiri masing-masing PT yang mengajukan ke tingkat pengadilan. Mereka rata-rata keberatan dari masalah harga dan beberapa minta dibeli seluruhnya jangan sebagian. Tetapi kami ini pengadaan tanah merujuk kepada Undang-undang nomor 2 tahun 2012. Ketua pengadaannya dari BPN, makanya begitu ditetapkan batasannya, kami beli sesuai yang ditetapkan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Anggota Konsorsium PT. Trans Heksa Karawang yang terkena dampak pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, antara lain :

1.PT.Batuah Bauntung Karawang Primaland

2.PT.Karawang Cipta Persada

3.PT.Gajah Tunggal Tbk

4.PT.Perusahaan Industry Ceres

5.PT Pertiwi Lestari

6.PT.Buana Makmur Indah

***

source: https://akuratnews.com/prosedur-pembebasan-lahan-kereta-cepat-dinilai-salah-pengusaha-industri-karawang-merugi/amp/

Categories: News