VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tommy Hindratno dan James Gunardjo, tersangka kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama. PT Bhakti adalah perusahaan yang dimiliki oleh Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Hary Tanoesoedibjo.

Tommy dan James tiba di KPK, Selasa, 24 Juli 2012 sekitar pukul 09.30 WIB. Mengenakan baju tahanan KPK warna putih, Tommy dan James langsung masuk ke kantor KPK tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan.

Tak sampai satu jam, mobil tahanan kembali menjemput keduanya di KPK. Mereka menggunakan mobil tahanan yang berbeda. Menurut kuasa hukum James, Chris Santo Sinaga mereka akan dibawa ke suatu tempat untuk melakukan rekonstruksi.

“Saya belum tahu tentang apa, dadakan, James pun tidak ada informasi tentang apa. Atas pemeriksaan tentang apa belum tahu. Kayaknya mau direkonstruksi, katanya penjaga yang di sana, mereka mau dibawa untuk rekonstruksi,” kata Chris di Gedung KPK, Selasa, 24 Juli 2012.

Chris juga mengaku tidak tahu di mana akan diadakan rekonstruksi. Pasalnya, mereka belum menerima informasi dari KPK. “Saya nggak tahu rekonstruksi di mana, belum dikasih tahu, pengacara tidak boleh ikut,” kata dia.

James dan Tommy ditangkap di Rumah Makan Sederhana, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni lalu. Dari kedua tersangka, KPK menyita uang yang diduga untuk suap senilai Rp280 juta.

Dari penangkapan tersebut, penyidik KPK lantas mengembangkan kasus dengan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk kantor Bhakti Investama di MNC Tower, Jakarta. Dari kantor tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen pajak, termasuk restitusi pajak perusahaan tersebut.

Selain melakukan rekonstruksi, KPK juga tengah memeriksa empat saksi terkait kasus ini. Mereka adalah dua direktur Bhakti Investama, Wandy Wira Riyadi dan Dharma Putra Wati, Livina Widjaja dari pihak swasta, Antonius Z Tonbeng, komisaris independen Bhakti Investama.

***

source: https://www.viva.co.id/amp/arsip/338220-kpk-reka-ulang-suap-pajak-bhakti-investama

Categories: News