JAKARTA, suaramerdeka.com – Sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menggugat ke PN atas pembebasan lahan di kawasan industri Karawang untuk dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dinilai bermasalah, tidak transparan sehingga merugikan masyarakat, investor atau industri terdampak.
Chris Santo Sinaga, kuasa hukum PT Batuah Bauntung Karawang dan PT Perusahaan Industri Ceres mengaku dirugikan atas eksekusi lahan milik kedua perusahaan itu pada Kamis (31/10). PT Ceres adalah perusahaan industri makanan berbasis Chocolate di Bandung dengan status PMA.
Perusahaan PMA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Karawang. ‘’Pada sidang telah diputus di tingkat pertama yang menyatakan prosedur penghitungan yang dilakukan KJPP MBRU tidak benar dan merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
“Kaveling industri yang dibeli oleh perusahaan pada tahun 2014 sebelum adanya proyek kereta cepat sebesar Rp1.744.009/M2 tetapi oleh KJPP MBPRU dinilai sebesar Rp 960.000/m2,’’ kata Chris.
Anggota konsorsium PT Trans Heksa Karawang yang terkena dampak pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, PT Batuah Bauntung Karawang Primaland, PTKarawang Cipta Persada, PTGajah Tunggal Tbk, PT Perusahaan Industry Ceres, PT Pertiwi Lestari, PT Buana Makmur Indah.
Pihaknya, kata Chris, telah menyurati dan bernegosiasi dengan pemerintah melalui Menko Kemaritiman . Pihak kementerian meminta pihak Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) melakukan pengawasan terhadap anggota KJPP agar tidak terulang lagi penghitungan.
Menurut dia, keberadaan kawasan industri sebagai proyek nasional sangat strategis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan rasa kepercayaan investor guna meningkatkan daya saing investasi sesuai UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
“Presiden juga pernah menyampaikan agar dapat menarik sebanyak-banyaknya investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,’’ katanya.
Menurut Chris kasus eksekusi lahan industri berdampak kepada investor yang takut melakukan investasi di Indonesia melihat klien kami PT Ceres sebagai perusahaan PMA.
Bahkan jika investasi terhenti terkena imbasnya dari proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. “Tentunya kejadian ini sangat berbahaya bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi karena menurunkan kepercayaan Investor dan mencoreng kredibilitas pemerintah.’’
***
source: https://www.suaramerdeka.com/amp/news/baca/205471/pma-gugat-pembebasan-lahan-proyek-kereta-cepat